Membedah Statuta FIFA terkait Rangkap Jabatan Erick Thohir Sebagai Ketua PSSI dan Menpora
– Membedah Statuta FIFA terkait Rangkap Jabatan Erick Thohir Sebagai Ketua PSSI dan Menpora
Ketua PSSI, Erick Thohir, menyerahkan nasibnya kepada FIFA setelah menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI. Kini, ia rangkap jabatan di dua posisi yang bertautan.
Kekhawatiran konflik kepentingan muncul karena PSSI berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), yang keduanya dipimpin orang yang sama.
Mengacu kepada Statuta FIFA 2024 nomor dua pasal 15 tentang Anggaran Dasar Asosiasi Anggota, huruf i menyinggung konflik kepentingan.
“Menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan,” tulis Statuta FIFA.
Statuta FIFA Tidak Melarang, tapi Meminta Independen
Statuta FIFA tidak mengatur secara spesifik apakah ketua federasi sepak bola boleh rangkap jabatan, dalam konteks Erick Thohir adalah sebagai Menpora di negaranya.
Namun, FIFA memang mensyaratkan federasi sepak bola untuk independen dan tidak mendapatkan campur tangan dari pihak ketiga apalagi politik sesuai Statuta pasal 14, 15, dan 19
Ditentukan FIFA
Sebelumnya, Erick Thohir merespons kemungkinan mundur dari Ketua PSSI setelah digeser dari Menteri BUMN RI menjadi Menpora.
“Nanti kan ada prosesnya di FIFA. Sebagai badan olahraga tertinggi di dunia nanti, FIFA yang akan menentukan,” imbuh Erick Thohir.
“FIFA yang atur nanti semuanya. FIFA, saya tidak tahu, nanti FIFA bersurat. Semua aturan dari FIFA,” jelas mantan bos Inter Milan tersebut.
Kasus Zainudin Amali
Kasus yang sedikit mirip dengan Erick Thohir pernah terjadi pada 2023 ketika melibatkan Zainudin Amali, Wakil Ketua PSSI 2023-2027.
Sebelumnya, Amali adalah Menpora sejak 2019. Namun pada awal 2023, ia justru ikut dalam bursa pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Exco PSSI.
Politikus Partai Golkar itu terpilih sebagai Wakil Ketua PSSI bersama Ratu Tisha Destria. Dia lalu mundur dari Menpora dan digantikan oleh Dito Ariotedjo.